Dilema Milenial : Pegawai Negeri Atau Wirausaha
Diantara kebanyakan
mahasiswa tentunya masih terbayang bayang kedepannya ingin jadi apa, entah
menjadi pegawai negeri atau pengusaha, tentu saja itu adalah jalan hidup yang
nanatinya akan dijalani. Tak sedikit dari mahasiswa telah bercita cita jadi
seorang PNS (Pegawai Negri Sipil), ada pula yang didorong oleh keluarganya
untuk menjadi seorang PNS. Mengapa demikian?. Ternyata menjadi seorang PNS itu
memiliki keuntungan yang membuat siapa saja tergiur dan beberapa diantaranya karena
jaminan adanya tunjangan keluarga termasuk tunjangan anak, adanya jaminan
kematian dan kecelakaan dimana hal ini dibuktikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah nomor 70 tahun 2015, tunjangan kinerja, dan yang paling mengiurkan
yaitu peluang mendapatkan beasiswa diluar negri, serta banyak lagi tunjangan
tunjangannya. Tapi, pertanyaan yang muncul sekarang adalah apakah semua
mahasiswa yang lulus nantinya dapat menjadi PNS?
Nah, seperti yang
diketahui bersama bahwa peluang untuk menjadi seorang PNS sangatlah kecil dan
itu dapat dilihat dari data penerimaan tahun 2018 kemarin, data tersebut
menunjukkan bahwa calon PNS tahun 2018 tersebut meningkat mencapai 4.436.694
pelamar dari tahun 2014 yang hanya 2,6 juta dan tahun 2017 hanya 2,4 juta dan
ini bukti nyata jika kebanyakan dari mahasiswa yang telah sarjana ingin menjadi
PNS maka akan berdampak pada penggangguran yang begitu besar. Tapi, itu semua
tak usah membuat mahasiswa risau kedepannya ingin jadi apa, karena sekarang
adalah generasi milenial dimana semuanya digantungkan pada teknologi yang
canggih sehingga sebagai mahasiswa yang cerdas dan kreatif diharapkan dapat
membuat sebuah usaha atau berwirausaha dan menciptakan sebuah lapangan kerja
yang didukung oleh teknologi sesuai dengan keahliannya masing masing. Contohnya
yaitu mahasiswa alumni Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan di Universitas
Hasanuddin yang membuat sebuah aplikasi untuk menjual ikan secara online,
tentunya dengan kualitas terbaik dan dari situlah mereka menghasilkan
pendapatan yang besar. Selain itu, beberapa keuntungan seorang Wirausahawan
yaitu dapat menyalurkan hobi karena pastinya ketika seseorang membuka sebuah
usaha tentunya dia akan mencari sebuah usaha yang dia senangi sehingga apa yang
dijalankannya dapat berlangsung dengan baik, hal ini berbeda dengan seorang PNS
yang kadang dan bahkan terikat dengan pekerjaannya, selanjutnya yaitu seorang
Wirausahawan itu memiliki banyak waktu untuk keluarga atau traveling bersama
keluarga karena mereka lah yang menjalankan usaha mereka dan bahkan
mempekerjakan pegawai, berbeda lagi dengan seorang PNS yang hanya dipekerjakan
oleh sebuah instansi dan mereka terikat dan hanya memiliki waktu sedikit
bersama keluarga.
Masing-masing orang
pasti memiliki ketertarikan tersendiri pada suatu profesi menjadi PNS dengan
jaminan pekerjaan yang tetap tentu saja menggiurkan sebagian pihak semnetara
menjadi pengusaha harus dengan perencanaan yang matang. Apalagi di era revolusi
Industri seperti saat ini persaingan meniti sebuah profesi akan dilihat dari
sejauh mana ketangguhan seseorang untuk memperjuangkan kemampuannya dalam
bekerja, salah sedikit akan mudah tersingkir. Karena yang menjadi lawan bukan
hanya sesama pekerja tetapi juga teknologi yang kian hari semakin berkembang, perusahaan
besar pun akhir-akhir ini banyak yang gulung tikar bahkan bangkrut hanya karena
tak mampu bersaing dengan perusaan baru yang mencuat menunjukkan inovasinya.
Betapa di awal tahun 2000an kita lihat perusahaan ponsel seperti Nokia dan alat
elektronik seperti Toshiba sangat berjaya namun sekarang bak ditelan bumi
perlahan mereka tenggelam.
Hasil
jajak pendapat menyebutkan bahwa hanya
sekitar 20% masyarakat Indonesia yg berniat menjadi pengusaha dan kebanyakan
berminat menjadi pegawai negeri. Itu baru minat belum yang sudah terjun
langsung merasakan asam pahitnya duinia wirausaha Indonesia, jika sering
memperhatikan media akan ditampikan 10 orang terkaya di Indonesia ternyata
bergerak di bidang wirausaha mulai dari rokok hingga barang elektronik. Jika
melihat data tersebut mereka telah merintis usaha berpuluh-puluh tahun dengan
tentu saja menggunakan kemampuan dan skill berwirausaha.
Pengusaha
dan Pegawai memang adalah profesi yang berbeda jauh, tergantung minat seseorang
untuk dijadikan lading mencari penghidupan untuk keluarga dan dirinya memenuhi
kebutuhan sandang, pangan, dan papannya. Hal terpenting dari memilih profesi adalah
dengan menentukan minat itu sendiri karena pekerjaan yang dilandasi minat akan
menjadikan pekerjaan sebagai kenikmatan dan bukan sekedar tuntutan mencari
makan. Profesi adalah mutlak dilakukan tinggal melihat kemampuan diri ingin
menjadi apa dan bisa menjadi apa. Oleh karena itu, mulai dari sekarang
persiapkan diri sesuai minat dan bakat yang dimiliki sehingga kedepannya tidak ada
lagi seorang sarjana yang menjadi penggangguran.
Dian Ayu Resky Catur Putri
Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan
Jurusan Perikanan
Prodi Sosial Ekonomi Perikanan
Angkatan 2018
Lamun atau seagrass merupakan salah satu tumbuhan tingkat tinggi
dan berbunga yang tumbuh membentuk
padang rumput sehingga disebut juga padang lamun di dasar perairan dangkal.
Keberadaan bunga pada lamun sebagai pembeda dengan jenis tumbuhan laut seperti
rumput laut. Komunitas lamun berada di
antara batas terendah daerah pasang surut sampai kedalaman tertentu dimana
cahaya matahari masih dapat mencapai dasar laut.
Padang lamun memberikan
banyak manfaat bagi kehidupan manusia, kehidupan hewan laut dan dapat dijadikan
sebagai ekosistem yang menunjang keberlangsungan sumber daya perikanan di
Indonesia. Selain itu, padang lamun juga berfungsi sebagai penahan gelombang,
menangkap dan menstabilkan sedimen sehingga air menjadi lebih jernih dan mampu
mengurangi laju pertumbuhan iklim dengan menyerap lebih dari dua kali jumlah
seluruh karbondioksida.
Di dunia lamun telah
teridentifikasi sebanyak 60 jenis lamun, 13 diantaranya ditemukan di Indonesia.
Dengan banyaknya jenis lamun yang ditemukan di Indonesia, tidak dipungkiri
lamun tersebut juga kian terancam dan tergolong kurang sehat. Beberpa dari
ancaman tersebut justru karena faktor manusia yang bersifat merusak lingkungan
seperti tumpahan minyak yang tak kunjung berhenti, pembuangan limbah cair ke
sungai, pembuangan sampah plastik kelaut dan sebagainya.Karena dalam hal ini,
sebagian masyarakat Indonesia belum banyak mengetahui tentang lamun. Padahal
melihat dari fungsi lamun itu sendiri, bisa dbayangkan bagaimana ketika lamun
tersebut tidak ada di lautan bebas.
Dalam hal ini kita sebagai
manusia perlu meningkatan kesadaran kita mengenai lamun yang banyak memberikan
manfaat bagi kehidupan kita sendiri maupun hewan laut seperti dugong. Kerusakan
padang lamun di Indonesia sangat berkaitan dengan kepunahan dugong atau yang
biasa dikenal dengan ikan duyung yang merupakan mamalia laut yang saat ini
dalam status dilindungi. Kepunahan dugong dapat dilihat nyata karena dugong memiliki reproduksi alami yang sangat lambat.
Untuk melahirkan satu anak, dugong dewasa harus berumur 10 tahun dan 4 bulan.
Selain itu, jarak lahir antaranak dugong mencapai 2,5-5 tahun.Dengan melihat
lambatnya reproduksi pada dugong tersebut dan kurang sehatnya kondisi
habitatnya yang dijadikan sebagai sumber makanan, populasi dugong ini secara
perlahan akan menurun dan jika tidak diselamatkan akan terjadi kepunahan.
Berbagai pemulihan bagi
lamun yang dapat dilakukan juga seperti konservasi. Salah satu kegiatan
konservasi yang dimaksud adalah penanaman langsung tunas lamun yang telah
dibiakkan di laboratorium. Dengan kegiatan konservasi tersebut diharapkan lamun
tersebut dapat mengeluarkan biji sendiri sehingga membuat padang lamun yang
baru. Selain itu hal kecil yang dapat kita lakukan adalah dengan menjaga antai
dan laut bebas dari sampah, tidak melakukaan penambangan di dekat padang lamun,
tidak membuah limbah ke laut dan yang terpenting ikut mendukung peraturan di
daerah masing-masing tentang konservasi lamun. Dengan menjaga padang lamun juga
diharapkan populasi dugong tersebut akan meningkat.
Mari kita sama-sama
menjaga padang lamun. Karena ketika lamun punah, ekosistem pun musnah.
BY: ANDI DESIAH PRADILIA
BY: ANDI DESIAH PRADILIA
HIMASEI UNHAS
August 20, 2019
Pro Kontra Kebijakan Menteri Susi Terhadap Penenggelaman Kapal
Penangkapan ikan illegal merupakan penangkapan
ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan di
perairan suatu negara. Salah satu
kegiatan illegal fishing yang
paling sering terjadi di wilayah pengelolaan perikanan
Indonesia adalah pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing (KIA) yang berasal
dari beberapa negara tetangga. Kapal nelayan asing yang memasuki wilayah
perairan Indonesia tanpa izin dan melakukan tindakan ekspoitasi merupakan
pelanggaran terhadap kedaulatan Indonesia. Hal ini terjadi karena kekayaan
sumber daya alam di Indonesia yang sangat melimpah ruah.
Salah
satu upaya penanggulangan terhadap illegal
fishing adalah dengan melakukan penenggelaman kapal asing yang melakukan
pencurian ikan di perairan Indonesia. Tindakan tersebut sebagai salah satu
upaya untuk mengamankan kekayaan alam dan laut Indonesia. Kebijakan
penenggelaman kapal yang diimplementasikan
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dimana dalam pasal 69 ayat
4 disebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di
bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,
penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa
pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing dengan
bukti yang cukup. Pada era Presiden Joko Widodo
melalui Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi, kebijakan penenggeleman kapal
diperbarui menjadi sebuah kebijakan strategis, yang diimplementasikan secara
masif dan terstruktur serta didukung oleh instrumen kebijakan yang lengkap,
seperti pola koordinasi dan alokasi pendanaan yang cukup.
Kebijakan penenggelaman kapal asing
yang melakukan illegal fishing di
wilayah perairan Indonesia memunculkan pro dan kontra. Kebijakan ini
diimplementasikan dengan harapan untuk memberikan efek jera kepada pelaku
tindak Illegal fishing ; sebagai upaya untuk menghentikan
aktivitas pencurian ikan dan menyelamatkan habitat perairan di dalam laut dari
bahaya Bom nelayan asing; serta pesan keseriusan Indonesia dalam agenda pemberantasan Illegal
fishing-nya. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan
keuntungan bagi nelayan lokal Indonesia karena dapat memanfaatkan potensi alam
yang disediakan tanpa merasa kekuarangan lagi. Namun, kebijakan ini juga dapat
memberikan efek negatif. Salah satunya yaitu pemerintah Indonesia harus
memberikan sanksi serta memulangkan nelayan asing ke negara mereka
masing-masing. Pemerintah juga harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit
untuk memulangkan para nelayan asing. Dampak negatif yang ditimbulkan juga
dapat berupa polusi hasil peledakan dan pembakaran kapal asing yang dapat
mencemari udara disekitar laut.
Sumber :
Haryanto,
dan Setiyono, Joko. Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing Pelaku
Illegal Fishing oleh Pemerintah Indonesia dalam Persfektif Hukum Pidana
Internasional. Jurnal Law Reform. Vol. XIII No. 1
Munawar, Musthafa Hadi. 2018. Analisis
Kebijakan Penenggelaman Kapal sebagai Kebijakan Strategis Pemberantasan
Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia Tahun
2014-2017. Journal of International Relations. Vol. IV No. 4
Pro Kontra Kebijakan Menteri Susi Terhadap Penenggelaman Kapal
HIMASEI UNHAS
August 05, 2019