-->

HIMASEI UNHAS

Himpunan Mahasiswa Sosial Ekonomi Perikanan adalah salah satu lembaga kemahasiswaan yang berada dalam lingkup Himpunan Mahasiswa Jurusan Perikanan, Fakultas Ilmu Keluatdan Perikanan, Universitas Hasanuddin. Himasei Unhas berdiri pada tanggal 23 April 2000.

Wednesday, March 10, 2021

Aturan Baru PP No.27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

 

 

“Aturan Baru PP No.27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan “

   



   Pengesahan PP Nomor 27 Tahun 2021 untuk tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan disambut baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keberadaannya tidak hanya mempermudah perizinan yang akan berdampak positif bagi iklim usaha di Indonesia, tapi juga membawa banyak manfaat masyararakat kelautan dan perikanan, khususnya nelayan. Baleid ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Trenggono mengklaim PP ini merupakan solusi dari tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

     PP No 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelauatan Dan Perikanan ini mencabut PP No 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi Laut.

Setidaknya ada 4 manfaat yang bisa didapat nelayan dari disahkannya PP 27/2021 ini, yaitu:

1. Perizinan lebih mudah

Selama ini, nelayan dengan kapal di atas 10 GT harus mengantongi belasan dokumen perizinan bila ingin melaut secara legal. Izin tersebut di antaranya dari KKP, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan. Dengan adanya PP 27/2021 ini, perizinan kini satu pintu hanya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dan jumlah perizinan yang dipersyaratkan lebih sedikit dan masa berlakunya sama.

2. ABK dan buruh pelabuhan dapat perhatian

UU Cipta Kerja dan PP 27/2021 ini memperhatikan nasib anak buah kapal dan juga buruh harian di pelabuhan. Mereka masuk sebagai kategori nelayan kecil, sehingga berhak mendapat bantuan program pemerintah yang diperuntukkan bagi nelayan.Hal itulah yang menjadi alasan mengapa di PP No 27 Tahun 2021 tidak lagi menyebutkan ukuran kapal sebagai tolak ukur nelayan kecil. Penamaan nelayan kecil hanya berlaku untuk pengurusan izin.

3. Perlindungan lingkungan lebih tinggi

PP 27/2021 ini menjawab tudingan banyak orang yang menganggap kehadiran UU Cipta Kerja mengesampingkan analisis dampak lingkungan demi kelancaran investasi, karena tidak tertera dalam pasal di dalamnya. Izin lingkungan masih tetap ada, dan dimuat dalam Peraturan Pemerintah ini. Prinsip dan konsepnya sama dan tidak ada yang berubah. Hanya saja dengan hadirnya PP 27/2021 ini, sekarang Perizinan Berusaha asking diintegrasikan. Persetujuan Lingkungan menjadi syarat memperoleh Perizinan Berusaha. Bila terjadi pelanggaran, Perizinan Lingkungan dicabut yang artinya Perizinan Berusaha ikut dicabut. Sementara ketentuan lama, bila salah satu izin dicabut, izin lainnya masih berlaku. Penyatuan izin ini justru lebih melindungi lingkungan. Karena satu bermasalah, izin lainnya ikut dicabut.

4. Lapangan kerja dan meningkatkan peluang usaha

Manfaat keempat dengan disahkannya PP 27/2021 ini, yaitu penyederhanaan perizinan akan mampu meningkatkan investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Sejalan dengan itu, akan berdampak positif pada terjadinya penyerapan tenaga kerja untuk menggerakkan roda produksi dan distribusi.

Dengan demikian, PP ini dinilai akan dapat mewujudkan percepatan pembangunan di sektor Kelautan dan Perikanan.

Adapun materi, PP No 27 Tahun 2021 penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai berikut :

1. Perubahan status zona inti, perubahan kriteria pendirian dan penempatan dan pembongkaran bangunan instalasi di laut.

2. Pengelolaan sumber daya ikan, standar mutu perikanan, penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan di Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersil.

3. Kapal Perikanan.

4. Kepelabuhan perikanan

5. Standar laik operasi dan pengendalian impor komoditas perikanan dan impor komoditas garam.

      Sementara kelebihan dari aturan ini menurut Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono mulai dari pemangkasan regulasi, pengawasan lingkungan laut, pemberian jaminan sosial dan hari tua awak kapal, impor komoditas perikanan dan garam, perubahan penindakan hukum bagi pelanggar di bidang kelautan.

Detail Kelebihan yang Disebut Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono:

1. Dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban melindungi sumber daya kelautan dan perikanan. Seperti tidak merusak terumbu karang sehingga SDA kelautan dan perikanan dapat terjaga dan berkelanjutan.

2. Terwujudnya keterpaduan keserasian dan keselarasan ruang laut

3. Di sektor perikanan tangkap membuat trobosan perizinan kapal perikanan yang selama ini tersebar di berabagai kementeraian instansi menjadi cukup hanya di Kementerian KKP. Kebijakan ini sangat sesuai apa yang diingikan Jokowi ada reformasi structural dan percepatan transformasi dari pemangkasan regulasi dan prosedur sehingga mempermudah masyarakat.

4. Telah diatur mengenai keharusan pemilik kapal perikanan, agen awak perikanan, nakhoda memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

5. Terkait impor komoditas perikanan dan pergaraman khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Yang semula dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian saja, disempurnakan dengan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun Menteri KKP untuk kemudian disampaikan Menko Perekonomian untuk dibahas bersama.

6. Terkait pengawasan dan sanksi melalui PP 27 Tahun 2021 ini telah terjadi perubahan paradigman luar biasa dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Pengawasan dan sanksi yang beorientasi pada pidana dalam PP ini disempurnakan dengan sanksi administratif.

 

 

Sumber :

https://www.google.co.id/amp/s/amp.wartaekonomi.co.id/berita330383/peraturan-pemerintah-nomor-27-diharapkan-dongkrak-investasi-perikanan 

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210303115056-4-227501/terbaru-aturan-menteri-kkp-impor-ikan-dan-garam-bakal-direm

https://www.pengadaan.web.id/2021/02/pp-27-2021-kelautan-dan-perikanan.html?m=1

 


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 comments:

Post a Comment

Periode 2022

Start Work With Me

Contact Us

JOHN DOE
+123-456-789
Melbourne, Australia

Powered by Blogger.

Search This Blog

Random Posts