“Aturan
Baru PP No.27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan “
Pengesahan PP Nomor 27 Tahun 2021 untuk tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan disambut baik oleh Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP). Keberadaannya tidak hanya mempermudah perizinan
yang akan berdampak positif bagi iklim usaha di Indonesia, tapi juga membawa
banyak manfaat masyararakat kelautan dan perikanan, khususnya nelayan. Baleid ini ditetapkan pada 2 Februari
2021 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta
Kerja. Trenggono mengklaim PP ini merupakan solusi dari tumpang tindih regulasi
yang menghambat investasi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
PP No 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelauatan Dan
Perikanan ini mencabut PP No 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi Laut.
Setidaknya
ada 4 manfaat yang bisa didapat nelayan dari disahkannya PP 27/2021 ini, yaitu:
1. Perizinan lebih
mudah
Selama
ini, nelayan dengan kapal di atas 10 GT harus mengantongi belasan dokumen
perizinan bila ingin melaut secara legal. Izin tersebut di antaranya dari KKP,
Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan. Dengan adanya PP 27/2021
ini, perizinan kini satu pintu hanya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dan
jumlah perizinan yang dipersyaratkan lebih sedikit dan masa berlakunya sama.
2. ABK
dan buruh pelabuhan dapat perhatian
UU
Cipta Kerja dan PP 27/2021 ini memperhatikan nasib anak buah kapal dan juga
buruh harian di pelabuhan. Mereka masuk sebagai kategori nelayan kecil,
sehingga berhak mendapat bantuan program pemerintah yang diperuntukkan bagi
nelayan.Hal itulah yang menjadi alasan mengapa di PP No 27 Tahun 2021 tidak
lagi menyebutkan ukuran kapal sebagai tolak ukur nelayan kecil. Penamaan
nelayan kecil hanya berlaku untuk pengurusan izin.
3. Perlindungan
lingkungan lebih tinggi
PP
27/2021 ini menjawab tudingan banyak orang yang menganggap kehadiran UU Cipta
Kerja mengesampingkan analisis dampak lingkungan demi kelancaran investasi,
karena tidak tertera dalam pasal di dalamnya. Izin lingkungan masih tetap ada,
dan dimuat dalam Peraturan Pemerintah ini. Prinsip dan konsepnya sama dan tidak
ada yang berubah. Hanya saja dengan hadirnya PP 27/2021 ini, sekarang Perizinan
Berusaha asking diintegrasikan. Persetujuan Lingkungan menjadi syarat
memperoleh Perizinan Berusaha. Bila terjadi pelanggaran, Perizinan Lingkungan
dicabut yang artinya Perizinan Berusaha ikut dicabut. Sementara ketentuan lama,
bila salah satu izin dicabut, izin lainnya masih berlaku. Penyatuan izin ini
justru lebih melindungi lingkungan. Karena satu bermasalah, izin lainnya ikut
dicabut.
4. Lapangan
kerja dan meningkatkan peluang usaha
Manfaat
keempat dengan disahkannya PP 27/2021 ini, yaitu penyederhanaan perizinan akan
mampu meningkatkan investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Sejalan
dengan itu, akan berdampak positif pada terjadinya penyerapan tenaga kerja
untuk menggerakkan roda produksi dan distribusi.
Dengan demikian,
PP ini dinilai akan dapat mewujudkan percepatan pembangunan di sektor Kelautan
dan Perikanan.
Adapun
materi, PP No 27 Tahun 2021 penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
sebagai berikut :
1. Perubahan status
zona inti, perubahan kriteria pendirian dan penempatan dan pembongkaran
bangunan instalasi di laut.
2. Pengelolaan
sumber daya ikan, standar mutu perikanan, penangkapan ikan dan pembudidayaan
ikan di wilayah pengelolaan perikanan di Republik Indonesia bukan untuk tujuan
komersil.
3. Kapal
Perikanan.
4. Kepelabuhan
perikanan
5. Standar laik
operasi dan pengendalian impor komoditas perikanan dan impor komoditas garam.
Sementara kelebihan dari aturan ini menurut Menteri KKP Wahyu Sakti
Trenggono mulai dari pemangkasan regulasi, pengawasan lingkungan laut,
pemberian jaminan sosial dan hari tua awak kapal, impor komoditas perikanan dan
garam, perubahan penindakan hukum bagi pelanggar di bidang kelautan.
Detail
Kelebihan yang Disebut Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono:
1. Dalam
pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban melindungi sumber daya kelautan dan
perikanan. Seperti tidak merusak terumbu karang sehingga SDA kelautan dan
perikanan dapat terjaga dan berkelanjutan.
2. Terwujudnya
keterpaduan keserasian dan keselarasan ruang laut
3. Di
sektor perikanan tangkap membuat trobosan perizinan kapal perikanan yang selama
ini tersebar di berabagai kementeraian instansi menjadi cukup hanya di
Kementerian KKP. Kebijakan ini sangat sesuai apa yang diingikan Jokowi ada
reformasi structural dan percepatan transformasi dari pemangkasan regulasi dan
prosedur sehingga mempermudah masyarakat.
4. Telah
diatur mengenai keharusan pemilik kapal perikanan, agen awak perikanan, nakhoda
memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan dari jaminan kesehatan,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan
kehilangan pekerjaan.
5. Terkait
impor komoditas perikanan dan pergaraman khususnya yang digunakan sebagai bahan
baku dan bahan penolong industri. Yang semula dilaksanakan berdasarkan
rekomendasi Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
perindustrian saja, disempurnakan dengan neraca komoditas perikanan dan
pergaraman yang disusun Menteri KKP untuk kemudian disampaikan Menko
Perekonomian untuk dibahas bersama.
6. Terkait
pengawasan dan sanksi melalui PP 27 Tahun 2021 ini telah terjadi perubahan paradigman
luar biasa dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Pengawasan
dan sanksi yang beorientasi pada pidana dalam PP ini disempurnakan dengan
sanksi administratif.
Sumber :
https://www.pengadaan.web.id/2021/02/pp-27-2021-kelautan-dan-perikanan.html?m=1