Tuesday, July 23, 2019
Pro-Kontra Tradisi Berburu Paus
di Desa Lamalera NTT
“Baleo!Baleo! Itulah sinyal yang
mereka gunakan kala masyarakat melihat paus melintas di lautan”.
Bagi masyarakat Lamalera, berburu paus adalah sebuah tradisi sakral yang
sudah berlangsung turun temurun sejak zaman nenek moyang mereka. Tak bisa dilakukan begitu saja dan melanggar tradisi yang sudah ada. Namun tidak semua jenis paus boleh diburu, hanya jenis paus sperma saja boleh diburu karena jumlahnya yang lebih banyak.Namun, juga tidak semua paus sperma boleh diburu, untuk paus yang sedang hamil atau paus yang baru saja melahirkan tidak boleh diburu. Hal ini juga merupakan aturan turun-temurun yang
telah mereka terapkan untuk menjaga kelestarian paus sperma. Khusus untuk paus birua tau blue whales,
masyarakat Lamalera tidak memburunya, karena paus biru dianggap sebagai penyelamat leluhur warga Lamalera. Selain itu, paus biru juga merupakan paus langka dan dilindungi.
Pada bulan
Mei hingga Oktober,
ada banyak paus yang bermigrasi dan melewati Laut Sawu.Pada masa itu perburuan baleo pun
berlangsung. Berbeda dengan perburuan paus yang ada di
Jepang, masyarakat Lamalera masih menggunakan perlengkapan tradisional yaitu lamafa. setidaknya perburuan paus di Lamalera lebih ramah lingkungan.Konvensi Genewa mengenai Peraturan Penangkapan Paus tahun 1931 menetapkan bahwa masyarakat tradisional yang
diperbolehkan menangkap ikan paus adalah masyarakat yang
menggunakan kano,
perahu atau alat tangkap lokal yang menggunakan dayung dan layar, tidak menggunakan senjata api, dilakukan sendiri oleh mayarakat asli dan tidak terikat kerja sama dengan pihak menerima hasil tangkapan. Dalam kategori yang
ditetapkan International Whale Commision (IWC) , penangkapan paus di Lamalera tergolong pada subsistence
whaling, karena penangkapan paus dilakukan dalam skala kecil, berkesinambungan dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal serta tidak ada tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan perburuan tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan kategori yang
ditetapkan oleh
IWC, maka masyarakat nelayan Lamalera termasuk dalam kategori masyarakat adat yang tidak menjadi subjek pengawasan IWC.Dan juga
IWC mengakui bahwa perburuan paus oleh masyarakat tradisional di Lamalera berbeda dengan perburuan paus untuk keperluan komersial.
Disisi lain, adanya tradisi berburu paus di Desa
Lamalera perlu dilakukan pengkajian ulang, karena memunculkan sejumlah kontra
diantaranya yaitu dapat menimbulkan kepunahan bagi paus sperma
yang diketahui bahwa paus sperma membutuhkan 14 hingga 16 bulan untuk
menghasilkan satu ekor anak dan tradisi ini dilakukan setiap tahun.Akan
lebihbaikjika di Desa Lamalera dijadikan sebagai tempat pariwisata dibandingkan dengan berburu paus, yang tentunya
menambah pendapatan bagi warga di desa tersebut.
HIMASEI UNHAS
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.
mantap
ReplyDelete