-->

HIMASEI UNHAS

Himpunan Mahasiswa Sosial Ekonomi Perikanan adalah salah satu lembaga kemahasiswaan yang berada dalam lingkup Himpunan Mahasiswa Jurusan Perikanan, Fakultas Ilmu Keluatdan Perikanan, Universitas Hasanuddin. Himasei Unhas berdiri pada tanggal 23 April 2000.

Thursday, March 30, 2023

Pengkajian UU Cipta Kerja

UU CIPTA KERJA UNTUK SIAPA?

Kamis, 30 Maret 2023 | 22:00 WITA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyerahkan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang. (Sumber: Kompas/HENDRA A SETYAWAN)


Penulis : Rahmatullah | Editor : Aldiansyah

UU CIPTA KERJA yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di setiap kalangan masyarakat, hal tersebut dikarenakan banyaknya kontroversi dan ke tidak jelasan di dalam penetapannya. UU CIPTA KERJA yang terkesan disahkan dengan terburu-buru menimbulkan pertanyaan mengenai muatan-muatan serta pasal-pasal yang terdapat didalamnya .Nasib masyarakat menengah ke bawah di Indonesia sedang dipertaruhkan apabila UU CIPTA KERJA tidak segera di amandemen. Oleh sebab itu pengkajian pasal-pasal di dalam UU CIPTA KERJA sangat penting sebagai acuan bertindak dari setiap kalangan masyarakat. 

Berikut adalah beberapa kontroversi dan pasal bermasalah serta beberapa perubahan UU CIPTA KERJA tahun 2003 dan UU CIPTA KERJA tahun 2023 :

  1. Pembahasan serta pengesahan oleh DPR hanya 2 bulan, dalam sebuah pembahasan PERPU ke UU yang terbilang sangat singkat dan terkesan buru-buru. 
  2. Status kegentingan yang menjadi alibi serta landasan pembahasan PERPU CIPTA KERJA yang dilakukan dengan terburu-buru 
  3. Pembatasan outsourcing yang dinilai mengambang dan berdalih akan diatur dalam PP(peraturan pemerintah) selanjutnya(pasal 64). 
  4. Adapun kontrak buruh yang semula dibatasi 3 tahun menjadi 5 tahun dan bisa terus diperpanjang(pasal 59). 
  5. Hilangnya upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) (pasal 88). 
  6. Penentuan upah minimum dalam perpu cipta kerja berdasarkan yakni pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, plus koefisien nilai tertentu. Dan akan di atur lagi dalam PP namun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan belum dibatalkan(pasal 88c). 
  7. Penghapusan peraturan mengenai TKA (Tenaga Kerja Asing).
Selain dari beberapa masalah diatas mengenai UU CIPTA KERJA terdapat ruang yang sangat besar bagi para investor asing untuk melakukan penanam modal di Indonesia. Dibukanya gerbang untuk investor asing masuk ke Indonesia dapat memberikan dampak positif serta negatif pada Indonesia, apabila pengawasan pada investor asing tidak berjalan dengan akan terjadi eksploitasi sumber daya dan alam di Indonesia. Dalam sejarah investor asing/perusahaan asing yang masuk ke Indonesia para investor mengais sumber daya alam di Indonesia seperti pada PT freeport.

Lantas UU CIPTA KERJA dibuat untuk siapa? dan UU CIPTA KERJA dibuat untuk melindungi siapa? Banyak pertanyaan yang menjadi tanda tanya besar, dikarenakan kontroversi serta masalahmasalah yang akan timbul akibat UU CIPTA KERJA. Undang-undang yang seharusnya dibuat untuk menjaga dan melindungi rakyat Indonesia, malah mengancam dan menginjak kelangsungan hidup rakyat Indonesia.

Kesimpulan

UU CIPTA KERJA dalam penetapannya yang terburu-buru membuahkan hasil yaitu kontroversi dan pasal-pasal bermasalah, kesejahteraan dan keamanan buruh dan rakyat menjadi tanda tanya besar. Ketujuh masalah tersebut akan menjadi representasi UU CIPTA KERJA yang gagal melindungi kesejahteraan para buruh.

Referensi

https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176882/Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf



Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 comments:

Post a Comment

Periode 2022

Start Work With Me

Contact Us

JOHN DOE
+123-456-789
Melbourne, Australia

Powered by Blogger.

Search This Blog

Random Posts