-->

HIMASEI UNHAS

Himpunan Mahasiswa Sosial Ekonomi Perikanan adalah salah satu lembaga kemahasiswaan yang berada dalam lingkup Himpunan Mahasiswa Jurusan Perikanan, Fakultas Ilmu Keluatdan Perikanan, Universitas Hasanuddin. Himasei Unhas berdiri pada tanggal 23 April 2000.

Wednesday, February 12, 2020

ADVOKASI |
ADVOKASI




Apa itu advokasi? Secara etimologi, akdvokasi berarti pembelaan. Pembelaan dimaksudkan sebagai suatu proses, cara, perbuatan merawat. Sedangkan secara terminologi advokasi adalah suatu tindakan seseorang atau kelompok yang mengarah pada pembelaan dan memberikan dukungan dengan cara berbagai macam pola komunikasi persuasif.

Adapun pengertian para ahli, dimana Menurut Zastrow (1982), Advokasi adalah aktivitas memberikan pertolongan terhadap klien untuk mencapai layanan (service) yang mereka telah ditolak sebelumnya dan memberikan ekspansi terdapap layanan tersebut agar banyak orang yang terwadahi

Menurut John Hopkins (1990), advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif dengan menggunakan informasi yang akurat dan tepat. Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, Advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental).

Berdasarkan pengertian di atas maka dapat dikatakan bahwa segala macam bentuk pembelaan adalah advokasi. Tanda tangan petisi, melakukan somasi, turun aksi, dan lain sebagainya dalam rangka melakukan pembelaan sudah termasuk contoh advokasi. Pun dengan media tulisan seseorang dapat melakukan advokasi atau pembelaan. Oleh karena itu advokasi bertujuan untuk menyelesaikan konflik, menyelesaikan sengketa, membela kelompok yang dianngap tak berdaya. Intinya advokasi bertujuan mengupayakan solusi terhadap suatu masalah melalui penegakan dan penerapan kebijakan publik utnuk mengatasi masalah tersebut.

Secara umum, advokasi dikelompokkan menjadi beberapa jenis yaitu advokasi litigasi dan non litigasi (pengadilan dan luar pengadilan), advokasi kasus dan nonkasus (kebijakan), advokasi pengorganisasisan dan legislasi (atas-bawah), serta advokasi pemenuhan hak asasi, politik dan advokasi ekonomi, sosial, budaya.

Selain itu terdapat beberapa jenis advokasi berdasarkan masalahnya yakni (1) Advokasi diri, yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bahkan sangat pribadi; (2) Advokasi kasus; serta (3) Advokasi kelas, sebuah proses mewujudkan kebijakan yang sesuai atau dibutuhkan kelompok masyarakat.

Berdasarkan penjelasan di atas membuktikan bahwa advokasi dan serangkaian hukum di dalamnya mampu mengatasi masalah yang ada baik di lingkungan mahasiswa maupun di masyarakat. Mahasiswa sebagai kaum ‘pemuda’ sesuai dengan kewajibannya dalam Tri Darma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Karena banyaknya isu ataupun masalah terkait tiga kewajiban tersebut maka pembelaan (advokasi) dianggap penting untuk dikaji kemudian diterapkan dalam kehidupan bermahasiswa. Seperti kata Pramoedya Ananta Toer “Tidak ada yang lebih suci bagi seorang pemuda daripada membela kepentingan bangsanya”.

Sumber = By Mutmainnah





Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 comments:

Post a Comment

Periode 2022

Start Work With Me

Contact Us

JOHN DOE
+123-456-789
Melbourne, Australia

Powered by Blogger.

Search This Blog

Random Posts