UU CIPTA KERJA UNTUK SIAPA?
Kamis, 30 Maret 2023 | 22:00 WITA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyerahkan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang. (Sumber: Kompas/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Rahmatullah | Editor : Aldiansyah
UU CIPTA KERJA yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di setiap kalangan
masyarakat, hal tersebut dikarenakan banyaknya kontroversi dan ke tidak jelasan di dalam
penetapannya. UU CIPTA KERJA yang terkesan disahkan dengan terburu-buru menimbulkan
pertanyaan mengenai muatan-muatan serta pasal-pasal yang terdapat didalamnya .Nasib masyarakat
menengah ke bawah di Indonesia sedang dipertaruhkan apabila UU CIPTA KERJA tidak segera di
amandemen. Oleh sebab itu pengkajian pasal-pasal di dalam UU CIPTA KERJA sangat penting sebagai
acuan bertindak dari setiap kalangan masyarakat.
Berikut adalah beberapa kontroversi dan pasal bermasalah serta beberapa perubahan UU
CIPTA KERJA tahun 2003 dan UU CIPTA KERJA tahun 2023 :
- Pembahasan serta pengesahan oleh DPR hanya 2 bulan, dalam sebuah pembahasan PERPU ke UU
yang terbilang sangat singkat dan terkesan buru-buru.
- Status kegentingan yang menjadi alibi serta landasan pembahasan PERPU CIPTA KERJA yang
dilakukan dengan terburu-buru
- Pembatasan outsourcing yang dinilai mengambang dan berdalih akan diatur dalam PP(peraturan
pemerintah) selanjutnya(pasal 64).
- Adapun kontrak buruh yang semula dibatasi 3 tahun menjadi 5 tahun dan bisa terus
diperpanjang(pasal 59).
- Hilangnya upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) (pasal 88).
- Penentuan upah minimum dalam perpu cipta kerja berdasarkan yakni pertumbuhan ekonomi
ditambah inflasi, plus koefisien nilai tertentu. Dan akan di atur lagi dalam PP namun PP Nomor 36
Tahun 2021 tentang pengupahan belum dibatalkan(pasal 88c).
- Penghapusan peraturan mengenai TKA (Tenaga Kerja Asing).
Selain dari beberapa masalah diatas mengenai UU CIPTA KERJA terdapat ruang yang sangat
besar bagi para investor asing untuk melakukan penanam modal di Indonesia. Dibukanya gerbang
untuk investor asing masuk ke Indonesia dapat memberikan dampak positif serta negatif pada
Indonesia, apabila pengawasan pada investor asing tidak berjalan dengan akan terjadi eksploitasi
sumber daya dan alam di Indonesia. Dalam sejarah investor asing/perusahaan asing yang masuk ke
Indonesia para investor mengais sumber daya alam di Indonesia seperti pada PT freeport.
Lantas UU CIPTA KERJA dibuat untuk siapa? dan UU CIPTA KERJA dibuat untuk melindungi
siapa? Banyak pertanyaan yang menjadi tanda tanya besar, dikarenakan kontroversi serta masalahmasalah yang akan timbul akibat UU CIPTA KERJA. Undang-undang yang seharusnya dibuat untuk menjaga dan melindungi rakyat Indonesia, malah mengancam dan menginjak kelangsungan hidup
rakyat Indonesia.
Kesimpulan
UU CIPTA KERJA dalam penetapannya yang terburu-buru membuahkan hasil yaitu kontroversi
dan pasal-pasal bermasalah, kesejahteraan dan keamanan buruh dan rakyat menjadi tanda tanya
besar. Ketujuh masalah tersebut akan menjadi representasi UU CIPTA KERJA yang gagal melindungi
kesejahteraan para buruh.
Referensi
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176882/Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf