-->

HIMASEI UNHAS

Himpunan Mahasiswa Sosial Ekonomi Perikanan adalah salah satu lembaga kemahasiswaan yang berada dalam lingkup Himpunan Mahasiswa Jurusan Perikanan, Fakultas Ilmu Keluatdan Perikanan, Universitas Hasanuddin. Himasei Unhas berdiri pada tanggal 23 April 2000.

About Us

Halo

Profil LembagaHimasei UNHAS

Organisasi Komunitas

Keluarga Mahasiswa Profesi Agrobisnis Perikanan Keluarga Mahasiswa Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikananan Universitas Hasanuddin (KMP ABP KEMAPI FIKP UNHAS) atau HIMASEI UNHAS merupakan salah satu wadah bagi mahasiswa Agrobisnis Perikanan Universitas Hasanuddin dalam meningkatkan serta pengembangan potensi dan skill yang dimilikinya.

Adapun tujuan dari Lembaga ini yakni Terbinanya insan akademis yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mandiri dan berorientasi kepada wawasan almamater dalam hal ini Profesi Agrobisnis Perikanan serta bertanggung jawab atas dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara.

What I do?

Graphic

Lorem ipsum dolor sit amet, augue theophrastus ex.

Photography

Lorem ipsum dolor sit amet, augue theophrastus ex.

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, augue theophrastus ex.

Responsive

Lorem ipsum dolor sit amet, augue theophrastus ex.

Wordpress

Lorem ipsum dolor sit amet, augue theophrastus ex.

Javascript

Lorem ipsum dolor sit amet, augue theophrastus ex.

My Experience

Apple Inc.

2015-Today

Art & Creative director

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Facebook Inc.

2012-2015

Web designer & developer

Lorem ipsum dolor sit amet, sit augue theophrastus ex. Nec ne dicam impedit perpetua, legimus fierent molestiae ei nec. Eum ei adhuc meliore pericula.At agam omittam accumsan mel.

IBM Inc.

2011-2012

Mid-level designer

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

My Latest Projects

Tradisi Adat Sasi Maluku, Hukum Adat Jaga Kelestarian Ekosistem Laut

 


Tradisi Adat Sasi Maluku, Hukum Adat Jaga Kelestarian Ekosistem Laut"


Apa itu sasi ?

Sasi merupakan bentuk aturan pengelolan sumberdaya alam berbasis masyarakat yang telah dilakukan oleh masyarakat pedesaan di Maluku. Sasi merupakan kearifan tradisional yang hadir dalam sosok peraturan adat yang mempertahankan nilai-nilai lama dalam menjaga lingkungan yang sudah berkembang sejak abad XVII. Istilah sasi berasal dari kata sanksi (witness) mengandung pengertian tentang larangan pemanfaatan sumberdaya alam tertentu tanpa izin dalam jangka waktu tertentu, yang secara ekonomis bermanfaat bagi masyarakat .

Sementara itu,“makna Sasi menurut Kizya dalam Judge dan Nurizka, diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumberdaya alam. Pada hakekatnya sasi”“merupakan upaya untuk memelihara tata-krama hidup bermasyarakat, termasuk upaya ke arah pemerataan pembagian atau pendapatan dari hasil sumberdaya alam.

 

Sejarah adat sasi

Sejarah Adat Sasi Asal mula sasi yaitu ketika negeri-negeri masih berada di gunung-gunung (negeri lama) orang-orang yang tinggal di negeri tersebut belum bisa membedakan sasi. Bagi mereka sasi itu wajib dan merupakan hukum. Namun ketika penduduk mulai berkembang semakin banyak mereka turun ke daerah pantai dan menetap di sana, maka pikiran yang tersusun yang selama ini ada mulai dipilih pilih sesuai dengan perkembangan dan tingkat kepercayaan. Sasi mulai dibagi-bagi yaitu sasi yang berkaitan dengan kepercayaan disebut sasi keepercayaan dan sasi yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan anak negeri atau sasi negeri. Pelaksanaan tutup sasi negeri dilakukan suatu upacara adat khusus yang harus dilaksanakan oleh semua anak negeri demikian pula dengan saat buka sasi. Adapun sasi itu sendiri menurut sejarahnya telah ada sejak masa dahulu kala dan terus dipertahankan hingga kini oleh generasi ke generasi. Diketahui bahwa hukum sasi dengan beberapa perbedaan bentuk pada beberapa tempat, diterapkan juga pada pulau Buru, Seram, Ambon, Lease, pulau Watubela, kepulauan Kei dan Aru, kepulauan di Barat Daya Maluku dan kepulauan Maluku Tenggara bahkan dipulau Halmahera. Dengan demikian daerah berlakunya hukum sasi terdapat dipulau Halmahera (di Utara) sampai ke daerah Wila (di Seatan) dan pulau Buru (di Barat) sampai kepulauan Aru (di Timur) dari Maluku. Ketika pemerintah Republik Indonesia menerapkan undang-undang nomor 5 tahun 1979 maka sistem pemerintahan baru ini mendorong bahkan merubah tatanan kehidupan sosial masyarakat di Maluku Tengah. 1 (satu) diantaranya lembaga sasi. Sasi yang selama ini dipakai sebagai pengandali wujud kehidupan sosial masyarakat yang didukung dengan berbagai perangkatnya seperti raja, kepala kewang, tuan tanah, dan anak kewang tidak lagi berperan. Unsur-unsur pengendali sosial mulai terbuka membuat orang bertindak dengan hanya melihat kepentingan sendiri yang kadang-kadang berdampak negatif bagi kelangsungan kehidupan hak-hak kolektif masyarakat. Untuk mengatasi hal-hal yang de mikian orang mulai mencari pola baru yaitu membuat sasi dengan cara pengawasannya melalui gereja. Kemudian dikenal dengan nama sasi gereja. Pengaruh sasi gereja kenyataannya lebih kuat daripada sasi negeri atau sasi adat. Syukurlah dengan adanya Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah maka masyarakat daerah Maluku Tengah dapat kembali memperbaiki pola-pola kehidupan budaya lokal sesuai dengan tuntutan dan situasi kondisi masyarakat sekarang ini.

 

Peranan sasi

Peranan Sasi adalah sebagai wadah pengamanan terhadap sumber daya alam dan lingkungan serta mendidik dan membentuk sikap dan perilaku masyarakat yang merupakan suatu upaya untuk memelihara tata krama hidup bermasyarakat termasuk upaya pemerataan dan pembagian pendapatan dari sumber daya alam kepada seluruh masyarakat atau warga masyarakat setempat. Oleh karena sasi mempunyai peranan sebagai nilai budaya masyarakat, maka perlu terjaga kelestariannya Dengan kata lain, sumber daya alam hayati dan nabati perlu di lestarikan dalam suatu periode tertentu untuk memulihkan pertumbuhan dan perkembangan demi tercapainya hasil yang memuaskan , Dalam menjaga kelestarian lingkungan yang saat ini banyak terjadi kerusakan lingkungan akibat perbuatan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Adat sasi dapat berperan untuk mencegahnya. Sasi merupakan perpaduan antara Adat dan agama serta sasi juga adalah suatu adat Yang sakral. Hal ini dapat dilihat pada saat pelaksanaan sasi yang selalu diawali dengan doa-doa, Juga diberlakukan sanksi bagi yang melanggar larangan sasi.

 

Hukum adat sasi

Hukum sasi terbagi atas dua macam, yaitu Hukum sasi adat dan hukum sasi denda. Yang di Maksud dengan hukum sasi adat adalah perbuatan Yang dapat di pidana, sedangkan hukum sasi denda Adalah sejumlah peraturan yang mengandung cara-Cara kewang mempergunakannya, dalam hal ini Kewenangannya untuk menerapkan pidana .


Sasi dapat dikatakan memiliki nilai hukum, sebab memiliki norma atau aturan yang berhubungan dengan cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat yang didalamnya memuat unsur etika dan norma. Nilai-nilai hukum yang substansial dalam sistem sasi sebagai inti dari hukum adat tersebut sebagai berikut:

a. Penggunaan hak seseorang secara tepat menurut waktu yang ditentukan.

b. Mencegah timbulnya sengketa antara sesama penduduk negeri.

c. Pemeliharaan dan pelestarian alam lingkungan (laut/darat) demi peningkatan kesejahteraan bersama.

d. Kewajiban untuk memanjakan hasil laut dan darat

e. Mengurangi kemungkinan timbulnya kejahatan yang diibuat berupa pencurian.



 Sumber : 

Hakim, Z., & Nurizka, M. (2008). Peranan Hukum Adat Sasi Laut Dalam Melindungi Kelestarian Lingkungan di Desa Eti Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat. Lex Jurnalica , 6 (1), 18037.

Mossy, J. R. L. (2020). Tradisi sasi dan keberlanjutan ekonomi lokal perspektif etika lingkungan Yusuf al Qardhawi pada Desa Morella Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya)

Arowana 2020

 

"AROWANA 2020"

 

   Arowana merupakan proses pengkaderan tahap awal sekaligus sebagai syarat keanggotaan dalam lingkup keluarga mahasiswa perikanan yang penekanannya hanya sebatas bagaimana mengantar mahasiswa baru untuk mengenal dunia kemahasiswaan secara umum sehingga diharapkan   memiliki kemampuan untuk melihat dan menerjemahkan fenomena-fenomena yang ada. Dalam konteks AROWANA mahasiswa baru diposisikan sebagai sebuah potensi yang nantinya diharapkan mampu menerjemahkan sekaligus mengaktualkan visi dan misi lembaga kemahasiswaan perikanan. Dimana Arowana merupakan tahap pertama yang kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan Coastal Marine Expedition (CME) dan Diklat. Kegiatan ini diformat dengan tiga aspek yang ingin di capai yaitu aspek :

Kognitif          : 25 %

Afektif             : 50 %

Psikomotorik  : 25 %

        Dimana kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal Sabtu - Minggu, 22 Mei – 30 Mei 2021 melalui Zoom Meeting.

         Situasi pandemi COVID-19 yang memaksa kita tidak dapat berkumpul secara langsung sehingga hubungan emosional merenggang. Kini kader itupun dirindukan oleh organisasinya sebagai seorang sosok yang tetap bertahan dan menjaga integritas serta tetap pada jalan kebenaran.

Dokumentasi Kegiatan : 






 

 

 

 

 

 

Periode 2022

Start Work With Me