Apa
itu advokasi? Secara etimologi, akdvokasi berarti pembelaan. Pembelaan
dimaksudkan sebagai suatu proses, cara, perbuatan merawat. Sedangkan secara
terminologi advokasi adalah suatu tindakan seseorang atau kelompok yang
mengarah pada pembelaan dan memberikan dukungan dengan cara berbagai macam pola
komunikasi persuasif.
Adapun pengertian para ahli, dimana Menurut Zastrow (1982),
Advokasi adalah aktivitas memberikan pertolongan terhadap klien untuk mencapai
layanan (service) yang mereka telah ditolak sebelumnya dan memberikan ekspansi
terdapap layanan tersebut agar banyak orang yang terwadahi
Menurut John Hopkins (1990), advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan melalui
bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif dengan menggunakan informasi yang
akurat dan tepat. Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, Advokasi adalah usaha
sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya
perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental).
Berdasarkan
pengertian di atas maka dapat dikatakan bahwa segala macam bentuk pembelaan
adalah advokasi. Tanda tangan petisi, melakukan somasi, turun aksi, dan lain
sebagainya dalam rangka melakukan pembelaan sudah termasuk contoh advokasi. Pun
dengan media tulisan seseorang dapat melakukan advokasi atau pembelaan. Oleh
karena itu advokasi bertujuan untuk menyelesaikan konflik, menyelesaikan
sengketa, membela kelompok yang dianngap tak berdaya. Intinya advokasi bertujuan
mengupayakan solusi terhadap suatu masalah melalui penegakan dan penerapan
kebijakan publik utnuk mengatasi masalah tersebut.
Secara
umum, advokasi dikelompokkan menjadi beberapa jenis yaitu advokasi litigasi dan
non litigasi (pengadilan dan luar pengadilan), advokasi kasus dan nonkasus
(kebijakan), advokasi pengorganisasisan dan legislasi (atas-bawah), serta
advokasi pemenuhan hak asasi, politik dan advokasi ekonomi, sosial, budaya.
Selain
itu terdapat beberapa jenis advokasi berdasarkan masalahnya yakni (1) Advokasi
diri, yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bahkan sangat pribadi;
(2) Advokasi kasus; serta (3) Advokasi kelas, sebuah proses mewujudkan
kebijakan yang sesuai atau dibutuhkan kelompok masyarakat.
Berdasarkan
penjelasan di atas membuktikan bahwa advokasi dan serangkaian hukum di dalamnya
mampu mengatasi masalah yang ada baik di lingkungan mahasiswa maupun di
masyarakat. Mahasiswa sebagai kaum ‘pemuda’ sesuai dengan kewajibannya dalam
Tri Darma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Karena
banyaknya isu ataupun masalah terkait tiga kewajiban tersebut maka pembelaan
(advokasi) dianggap penting untuk dikaji kemudian diterapkan dalam kehidupan
bermahasiswa. Seperti kata Pramoedya Ananta Toer “Tidak ada yang lebih suci
bagi seorang pemuda daripada membela kepentingan bangsanya”.
Sumber = By Mutmainnah