“PENINJAUAN KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT TANGKAP CANTRANG”
Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan, cantrang bekerja dengan cara menyapu seluruh dasar lautan, karena cantrang menangkap ikan demersal (ikan dasar). oleh karena itu, cantrang dianggap berpotensi dapat merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organisme dan juga merusak terumbu karang.
Penggunaan cantrang dapat menyebabkan rusaknya dasar lautan dan ekosistem lautan. Hasil tangkapan cantrang tidak selektif dengan jumlahnya yang menangkap semua ukuran biota laut, tetapi mayoritas nelayan menggunakan cantrang.
Peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 2 tahun 2015 bahwa setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Sosialisasi kebijakan pelanggaran sudah dilakukan sejak tahun 2009 , dan dilanjutkan sosialisasi pada tahun 2013, 2015, 2016 dan 2017. Adapun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia, menjadi ancaman bagi nelayan. Nelayan terancam pidana karena menggunakan alat tangkap yang menurut aturan tidak ramah lingkungan. Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Nelayan terhitung mulai 30 desember 2016 harus dilakukannya, mulai dari pembentukan kelompok kerja penanganan pergantian alat penangkapan ikan (API), memfasilitasi pendanaan, merelokasi daerah penangkapan, mempercepat proses perizinan API pengganti.
Dampak pelaranggan API cantrang di Provinsi Jawa Tengah antara lain meliputi dampak ekonomi dan dampak sosial, yaitu hilangnya pendapatan dari usaha secara keseluruhan dan hilangnya mata pencaharian yang menyokong kebutuhan ekonomi keluarga, Selain itu, dari aspek ekonomi hasil tangkapan berkualitas rendah dan biaya operasi tinggi, aspek sosial berpotensi menimbulkan konflik antar nelayan dan antar alat tangkap. Namun, BPK tidak sependapat, karena KKP tidak menilai dampak pelarangan API terhadap kesejahteraan masyarakat nelayan dan sektor perikanan lainnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kebijakan penundaan larangan alat tangkap ikan cantrang hanya berlaku di wilayah perairan Jawa, Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati Juwana, Lamongann, terutamaa di kawasan pantai utara, di luar wilayah perairan itu, penggunaan cantrang tetap dilarang. Adapun alat tangkap yang ramah lingkungan dapat dijadikan sebagai pengganti cantrang adalah gillnet, bubu lipat untuk ikan dan rajungan, rawai dasar dan handline.